Perkembangan teknologi finansial digital saat ini mempermudah mobilitas transaksi keuangan masyarakat secara instan. Namun, kemudahan platform pinjaman online serta kredit konsumtif sering kali menyelubungi akad ribawi yang membahayakan ekonomi umat. Memahami bahaya riba dalam transaksi modern menjadi kewajiban mutlak bagi setiap muslim agar terhindar dari murka Allah Ta’ala.
Mengenal Bahaya Riba dalam Transaksi Modern Menurut Al-Qur’an
Riba bukan sekadar penambahan bunga pinjaman, melainkan kezhaliman yang merusak keadilan sosial serta mengikis keberkahan rezeki. Allah Ta’ala secara eksplisit membedakan perdagangan halal dengan riba yang memeras pihak membutuhkan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena kegilaan. Yang demikian itu karena mereka berkata jual beli sama dengan riba. Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Jerat riba menimbulkan kecemasan batin dan ketergantungan utang yang melumpuhkan produktivitas keluarga muslim.
Ancaman Laknat Syariat bagi Pelaku Transaksi Ribawi
Ketegasan hukum Islam tidak hanya tertuju pada pemungut bunga, melainkan mencakup seluruh pihak yang memfasilitasi akad batil tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat setiap pihak yang terlibat dalam transaksi riba, sebagaimana riwayat Jabir radhiyallahu ‘anhu:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: ‘Mereka semua itu sama.'” (HR. Muslim no. 1598)
Solusi terbaik adalah beralih ke skema muamalah syariah seperti murabahah dan mudharabah yang adil serta berorientasi maslahat.
Meninggalkan praktik ribawi adalah wujud ketundukan iman. Keberkahan harta yang sedikit dan halal jauh lebih mulia daripada kekayaan melimpah yang dipenuhi murka Ilahi.
Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:
- YouTube: eLKISITV
- TikTok: ponpes eLKISI Mojokerto
- Facebook: ponpes.elkisi
- Instagram: @ponpes.elkisi
- Website Resmi: elkisi.com
(za/red)
















