Fiqih Sujud Sahwi: Panduan Lengkap Sesuai Tuntunan Nabi

Cover Fiqih Sujud Sahwi eLKISI
Fiqih Sujud Sahwi: Panduan Lengkap Sesuai Tuntunan Nabi

Kelupaan dalam menunaikan shalat merupakan fitrah manusiawi yang pernah pula dialami oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syariat Islam memberikan tuntunan yang sangat indah berupa sujud sahwi untuk menyempurnakan kekurangan tanpa harus mengulang shalat dari awal. Memahami fiqih sujud sahwi menjadi bekal berharga agar setiap muslim tetap tenang dan mantap ketika menghadapi keraguan dalam shalatnya.

Penyebab Utama Melakukan Fiqih Sujud Sahwi

Secara garis besar, para ulama fiqih menjelaskan bahwa sujud sahwi disyariatkan karena tiga faktor mendasar, yaitu menambah rukun perbuatan (az-ziyadah), mengurangi rukun atau kewajiban shalat (an-naqsh), serta ragu-ragu dalam hitungan rakaat (asy-syakk). Manakala seorang mushalli lupa duduk tasyahud awal lalu langsung berdiri tegak, ia tidak diperkenankan kembali duduk, melainkan cukup menggantinya dengan sujud sahwi sebelum salam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan konkret ketika keraguan melanda pikiran seorang hamba:

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya dan tidak mengetahui berapa rakaat yang telah dikerjakan, tiga atau empat rakaat, maka hendaklah ia membuang keraguan dan membangun di atas apa yang ia yakini, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim no. 571).

Tata Cara Pelaksanaan Sujud Sahwi Sebelum dan Sesudah Salam

Pelaksanaan sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud serupa dengan sujud shalat fardhu, disertai takbir setiap turun dan bangkit, lalu diakhiri salam penutup. Penempatan waktu sujud memiliki rincian hikmah yang mendalam sesuai sunnah Nabi. Apabila terjadi karena kekurangan rakaat atau terlewatnya tasyahud awal, sujud dilaksanakan sebelum salam. Adapun apabila terjadi karena kelebihan gerakan atau telah memastikan bilangan rakaat setelah timbul keraguan, sujud dikerjakan sesudah salam. Hal ini berlandaskan riwayat shahih dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

فَإِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ، ثُمَّ لِيُسَلِّمْ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam shalatnya, hendaklah ia mencari yang benar lalu menyempurnakannya, kemudian mengucapkan salam, lalu sujud dua kali.” (HR. Al-Bukhari no. 401 dan Muslim no. 572).

Pemahaman terhadap kaidah fiqih sujud sahwi membuktikan betapa indahnya ajaran Islam dalam memberikan jalan keluar atas kelemahan manusiawi. Semoga shalat yang kita dirikan senantiasa khusyuk dan diterima di sisi Allah Ta’ala.

Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:

(za/red)

Pondok Pesantren Islamic Center eLKISI

Pesantren Berbasis Edukasi dan Sosial Keummatan

BERITA TERBARU

Pondok Pesantren Islamic Center eLKISI

eLKISI IT Team © Copyright  2024. All Rights Reserved