Hukum Donor Darah dalam Tinjauan Fiqih Kontemporer

Hukum donor darah dalam Islam sebagai wujud kepedulian kemanusiaan dan hifzhun nafs
Donor darah sukarela dalam pandangan fiqih Islam bernilai pahala sedekah kemanusiaan dan menjaga kelangsungan jiwa.

Perkembangan teknologi kedokteran modern membuka peluang luas bagi umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam penyelamatan nyawa manusia. Transfusi darah menjadi kebutuhan medis mendesak guna mempertahankan kehidupan pasien yang tengah kritis. Para ulama kontemporer telah mencurahkan kajian mendalam guna meninjau aktivitas kemanusiaan ini dari kacamata maqashid syariah demi kemaslahatan bersama.

Urgensi dan Hukum Donor Darah dalam Pandangan Syariat

Donor darah pada hakikatnya merupakan bentuk sedekah non-materi yang bernilai pahala agung di sisi Allah Ta’ala. Aktivitas mulia ini selaras dengan prinsip pemeliharaan jiwa (hifzhun nafs) dalam hukum Islam. Para ulama menyepakati bahwa mendonorkan darah secara sukarela hukumnya mubah bahkan dianjurkan, serta bernilai fardhu kifayah saat stok darah kritis. Menyelamatkan satu jiwa dinilai setara dengan memelihara kehidupan seluruh umat manusia.

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

Artinya: “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al-Ma’idah: 32).

Keutamaan Meringankan Kesusahan Saudara dan Menjaga Jiwa

Setetes darah yang disumbangkan dengan ikhlas menjadi wasilah pengikis penderitaan berat yang dialami sesama mukmin. Syariat Islam memberikan penghargaan tinggi kepada siapa saja yang berkorban meringankan beban sesama. Allah Ta’ala menjanjikan pertolongan agung di hari kiamat bagi hamba yang gemar menolong saudaranya selama hidup di dunia.

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَىٰ مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ

Artinya: “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699).

Menjadi pendonor darah sukarela adalah bukti nyata keluhuran iman dan kepedulian sosial yang sejati. Semoga Allah Ta’ala senantiasa membalas kebaikan para pendonor dengan limpahan pahala dan keberkahan hidup.

Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:

(za/red)

Pondok Pesantren Islamic Center eLKISI

Pesantren Berbasis Edukasi dan Sosial Keummatan

BERITA TERBARU

Pondok Pesantren Islamic Center eLKISI

eLKISI IT Team © Copyright  2024. All Rights Reserved