Kemudahan inovasi teknologi keuangan digital melahirkan ragam fasilitas pembayaran instan seperti transaksi paylater yang kian marak digandrungi khalayak luas. Layanan belanja sekarang bayar nanti ini menyajikan fleksibilitas berbelanja yang menggiurkan namun menuntut kewaspadaan syariah tingkat tinggi dari setiap insan beriman. Memahami batasan hukum Islam sangat krusial agar gaya hidup konsumtif tidak menyeret kita ke dalam kubangan dosa riba yang terlarang.
Memahami Fiqih Paylater Menurut Islam dan Ketentuan Akad
Skema layanan paylater dalam literatur fiqih muamalah kontemporer pada hakikatnya merupakan kombinasi antara akad pembiayaan pinjaman (qardh) dengan jasa perantara pembayaran atau talangan. Prinsip dasar pinjam-meminjam dalam syariat Islam semata-mata berpijak pada semangat tolong-menolong sosial yang tidak boleh dijadikan sarana komersialisasi untuk meraup laba tambahan. Apabila pihak penyedia membebankan bunga pinjaman atau mengenakan denda finansial atas keterlambatan pelunasan, maka seluruh kelebihan nominal tersebut tergolong sebagai riba jahiliyah yang diharamkan secara mutlak oleh kesepakatan ulama fiqih.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Artinya: “Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan (tambahan manfaat bersyarat), maka itu adalah riba.” (HR. Al-Harits bin Abi Usamah, disepakati keabsahan maknanya oleh ijma’ ulama fiqih).
Pencatatan Kewajiban Hutang Piutang dan Keadilan Muamalah
Syariat Islam sangat menggarisbawahi urgensi ketelitian pencatatan serta komitmen moral yang tinggi dalam menunaikan setiap tanggungan pinjaman agar terhindar dari sengketa muamalah. Pemanfaatan fasilitas pembiayaan digital hanya dibenarkan manakala akadnya bebas dari bunga tersembunyi, denda eksploitatif, serta barang yang diperjualbelikan halal secara syar’i. Menjaga kemurnian transaksi jual beli digital merupakan jalan utama untuk melindungi keberkahan harta serta menggapai ketenteraman batin dalam kehidupan berkeluarga.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang pencatat di antara kalian menuliskannya dengan benar.” (QS. Al-Baqarah: 282).
Kehati-hatian dalam memanfaatkan fasilitas transaksi keuangan digital menjadi cermin kematangan iman seorang muslim di era modern. Mari senantiasa mengutamakan keberkahan syariat di atas segala kemudahan instan yang semu.
Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:
- YouTube: eLKISITV
- TikTok: ponpes eLKISI Mojokerto
- Facebook: ponpes.elkisi
- Instagram: @ponpes.elkisi
- Website Resmi: elkisi.com
(za/red)
















