Hukum Operasi Plastik dalam Islam Tinjauan Syariat

hukum operasi plastik dalam Islam
Hukum Operasi Plastik dalam Islam Tinjauan Syariat

Perkembangan teknologi bedah medis kontemporer menawarkan berbagai inovasi mutakhir dalam mengubah dan memperbaiki struktur fisik manusia secara praktis. Maraknya standardisasi kecantikan di era media sosial saat ini mendorong sebagian kaum muslimin menempuh prosedur operasi estetika demi pengakuan semu. Kendati demikian, syariat Islam telah menetapkan pedoman hukum yang tegas untuk membedakan antara ikhtiar medis yang dibenarkan dan modifikasi fisik yang dilarang.

Kaidah Hukum Operasi Plastik dalam Islam untuk Estetika

Para fukaha klasik maupun kontemporer bersepakat bahwa bedah plastik yang semata-mata dimotivasi hasrat mempercantik penampilan rupa (at-tahsiniyyah) tanpa adanya kecacatan medis hukumnya haram. Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk penentangan terhadap fitrah penciptaan Ilahi (taghyir khalqillah) yang dibisikkan oleh hawa nafsu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberi peringatan keras terhadap praktik tersebut:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, wanita yang mencukur alisnya dan yang minta dicukur alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125).

Hadits shahih ini menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap rupa bawaan lahir mencerminkan hilangnya sifat qanaah dan melanggar batasan penghambaan diri kepada ketetapan Allah.

Kebolehan Bedah Rekonstruksi untuk Menghilangkan Cacat

Di sisi lain, operasi plastik rekonstruksi (al-jirahah at-taqwimiyyah) dihukumi mubah bahkan dianjurkan apabila ditujukan untuk mengembalikan fungsi normal organ tubuh atau memperbaiki cacat bawaan sejak lahir serta luka bakar pascakecelakaan. Keringanan syariat ini berpijak pada kaidah fiqih universal bahwa kemudharatan fisik maupun psikologis wajib dihilangkan. Sahabat ‘Arfajah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu pernah mendapat bimbingan langsung dari Baginda Nabi:

أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Hidung beliau terpotong pada Perang Al-Kulab di masa jahiliyah, lalu beliau memasang hidung dari perak, namun hidung perak itu membusuk. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk membuat hidung buatan dari emas.” (HR. Abu Dawud no. 4232 dan At-Tirmidzi no. 1770, dinilai hasan).

Keringanan ini memperlihatkan keluwesan syariat Islam yang senantiasa mengutamakan keselamatan jiwa dan pemulihan kesehatan manusia tanpa melanggar batasan etika ketuhanan.

Memahami batasan syariat dalam tindakan kedokteran modern membimbing setiap muslim untuk senantiasa bersyukur atas rupa yang dianugerahkan serta bijak dalam berikhtiar medis.

Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:

(za/red)

Pondok Pesantren Islamic Center eLKISI

Pesantren Berbasis Edukasi dan Sosial Keummatan

BERITA TERBARU

Pondok Pesantren Islamic Center eLKISI

eLKISI IT Team © Copyright  2024. All Rights Reserved