Pengelolaan harta pendapatan modern menuntut setiap Muslim untuk memahami ketentuan zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi agar kewajiban maliyah tertunaikan secara sempurna.
Ketentuan dan Nishab Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal yang dikenakan pada setiap pendapatan atau penghasilan rutin dari hasil profesi atau pekerjaan yang halal dan memenuhi syarat nisab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْأَرْضِ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267).
Cara Menghitung dan Mengeluarkan Zakat Penghasilan
Standar nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas murni per tahun, yang dapat dihitung secara bulanan ketika pendapatan telah melampaui batas tersebut dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103).
Semoga kesadaran menunaikan zakat profesi ini mendatangkan keberkahan harta serta menyucikan jiwa kita.
Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:
- YouTube: eLKISITV
- TikTok: ponpes eLKISI Mojokerto
- Facebook: ponpes.elkisi
- Instagram: @ponpes.elkisi
- Website Resmi: elkisi.com
(za/red)
















