Transaksi digital kini merambah ke berbagai instrumen investasi, termasuk pembelian logam mulia secara daring melalui platform aplikasi. Banyak masyarakat muslim memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk menabung aset riil tanpa perlu mendatangi toko fisik. Kendati demikian, syariat Islam memiliki aturan khusus yang ketat mengenai komoditas ribawi agar pertukaran terbebas dari jerat riba.
Prinsip Yad bi Yadin dalam Jual Beli Emas Online
Emas dan perak dikategorikan oleh para ulama sebagai barang ribawi (tsaman) yang berfungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menggariskan ketentuan serah terima komoditas ini secara tegas agar transaksi berlangsung adil dan tidak menimbulkan spekulasi terlarang.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan diserahterimakan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila berlainan jenisnya, maka juallah sesuka kalian asalkan secara tunai.” (HR. Muslim no. 1587).
Berdasarkan hadits tersebut, jika emas ditukar dengan mata uang kartal (rupiah), maka syarat persamaan takaran gugur karena perbedaan jenis. Namun demikian, prinsip serah terima secara kontan (hulul dan taqabudh) tetap menjadi prasyarat mutlak yang wajib dipenuhi kedua belah pihak.
Ketentuan Qabd Hakiki dan Keabsahan Emas Digital
Pada transaksi daring, serah terima emas diakui syariat melalui dua mekanisme: qabd haqiqi (serah terima fisik langsung) atau qabd hukmi (kepemilikan yuridis yang sah dan tercatat). Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 77/DSN-MUI/V/2010 menetapkan kebolehan jual beli emas non-tunai asalkan emas memiliki fisik nyata (underlying asset), timbangan jelas, serta dapat dicetak kapan saja. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan agar seseorang tidak memperjualbelikan komoditas yang belum berada dalam kekuasaannya:
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu (belum menjadi milikmu secara sempurna).” (HR. Abu Dawud no. 3503 dan At-Tirmidzi no. 1232, disahihkan Al-Albani).
Oleh karena itu, platform penyedia emas digital wajib menjamin saldo gramasi nasabah memiliki alokasi fisik riil di brankas terpercaya, bukan sekadar angka spekulatif di layar gawai.
Memahami batasan fiqih muamalah dalam bertransaksi modern merupakan wujud ketakwaan seorang hamba demi menjaga kesucian nafkah keluarga tercinta.
Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:
- YouTube: eLKISITV
- TikTok: ponpes eLKISI Mojokerto
- Facebook: ponpes.elkisi
- Instagram: @ponpes.elkisi
- Website Resmi: elkisi.com
(za/red)
















