Kemudahan transaksi digital kini menghadirkan berbagai fitur pembiayaan instan di tengah masyarakat modern. Salah satu skema transaksi yang kian populer digunakan oleh konsumen adalah fasilitas bayar nanti atau paylater. Namun, setiap muslim dituntut untuk memahami batas-batas syariat agar terhindar dari jeratan riba dalam bermuamalah.
Menelaah Hukum Paylater dalam Islam dan Skema Akadnya
Pada dasarnya, skema paylater mempertemukan tiga pihak utama, yaitu pembeli, penyedia platform talangan dana, dan penjual barang. Akad yang mendasari penyediaan dana talangan ini pada hakikatnya merupakan akad qardh atau pinjaman utang-piutang. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah memberikan panduan bahwa transaksi talangan diperbolehkan bila murni menggunakan prinsip tolong-menolong tanpa ada pembebanan bunga pinjaman. Syariat Islam membolehkan transaksi jual beli dan utang piutang selama bersih dari unsur kezhaliman dan pertambahan yang diharamkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan kehalalan jual beli sekaligus melarang keras segala bentuk riba:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ketika seseorang menggunakan layanan paylater, penyedia pinjaman membayarkan harga barang terlebih dahulu kepada penjual, lalu konsumen berkewajiban melunasi tagihan tersebut di kemudian hari sesuai tenggat waktu yang disepakati bersama secara transparan.
Titik Kritis Riba Nasiah dan Denda Keterlambatan Paylater
Titik krusial yang menentukan keabsahan paylater terletak pada biaya tambahan dan ketentuan denda keterlambatan pembayaran. Apabila penyedia dana mengenakan bunga persentase dari pokok pinjaman atau denda finansial saat jatuh tempo lewat, biaya tersebut tergolong sebagai riba jahiliyyah yang terlarang. Tambahan uang akibat penundaan waktu pembayaran merupakan esensi utama dari riba nasiah yang diharamkan secara tegas dalam nash syariat. Kaidah fiqih muamalah yang disepakati para ulama menegaskan bahwa pinjaman tidak boleh dijadikan instrumen mencari laba komersial sepihak:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
“Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat atau keuntungan tambahan (bagi pihak yang meminjamkan), maka statusnya adalah riba.” (HR. Al-Baihaqi no. 10933 dan Al-Harits bin Abi Usamah, dinilai shahih maknanya oleh ulama fiqih).
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan untuk sangat berhati-hati dalam menggunakan fitur paylater. Memastikan ketiadaan klausul denda berbunga, skema biaya layanan yang berlipat ganda, atau penalti keterlambatan menjadi syarat mutlak agar transaksi muamalah tetap halal dan mendatangkan keberkahan harta.
Kecerdasan finansial seorang muslim senantiasa diukur dari kepatuhannya terhadap rambu-rambu syariat dalam setiap transaksi duniawi.
Kanal Informasi & Media Sosial Resmi Pondok Pesantren eLKISI Mojokerto:
- YouTube: eLKISITV
- TikTok: ponpes eLKISI Mojokerto
- Facebook: ponpes.elkisi
- Instagram: @ponpes.elkisi
- Website Resmi: elkisi.com
(za/red)
















